Pengertian Wudhu Beserta Penjelasannya
Wednesday, 13 February 2019
Add Comment
Sudah kita ketahui bahwa sebelum melakukan ibadah Sholat harus bersuci terlebih dahulu, apabila berhadas besar maka harus mandi dan apabila berhadas kecil maka harus Wudhu untuk menghilangkan hadas, dengan adanya pensucian tersebut maka ibadah sholat menjadi sah dan diterima dihadapan Alloh SWT.
Namun kali ini saya akan menjelaskan Wudhu terlebih dahulu, mencangkup pengertian Wudhu, kapan disyari'atkan Wudhu, permulaan Wudhu, dalil dan hukum Wudhu. Mari anda simak dengan cermat penjelasannya.
Wudhu secara bahasa berarti membersihkan. Sedangkan secara istilah sadalah menggunakan air pada anggota yang tertentu dan diawali dengan niat. Penentuan pada anggota disini karena mengirakan pada tempatnya anggota terdapat kotoran yang menggingkari terhadap wudhu.
Wudhu merupakan suatu pekerjaan yang diperintahkan saat Nabi Muhammad SAW diberi Wahyu untuk melaksanakan ibadah Sholat lima waktu pada malam isra' mi'raj, akan tetapi diwajibkan melakukannya setelah waktu itu.
Wudhu merupakan suatu pekerjaan yang diperintahkan saat Nabi Muhammad SAW diberi Wahyu untuk melaksanakan ibadah Sholat lima waktu pada malam isra' mi'raj, akan tetapi diwajibkan melakukannya setelah waktu itu.
Menurut keterangan yang ada di kitab klasik, ibadah Sholat diprintahkan pada malam tanggal 27 Rojab akan tetapi belum diwajibkan melakukan Sholat Shubuh karna pada waktu belum ada ilmu dan tata cara Sholat. Kemungkinan besar Wudhu baru dilakukan pada waktu Sholat Dzuhur. Alasannya Sholat saja diperintahkan pada malam hari dan baru diwajibkan pada waktu Sholat Dzuhur, begitu juga dengan awal dilakukannya Wudhu.
Dan wudhu merupakan syari'at yang awal yang dilakukan sebelum menjalankan ibadah sholat, hal ini berlaku bagi orang yang tidak terhalang untuk melakukannya, jika terhalang melakukan wudhu maka boleh bersuci dengan menggunakan debu (tayamum).
Dan wudhu merupakan syari'at yang awal yang dilakukan sebelum menjalankan ibadah sholat, hal ini berlaku bagi orang yang tidak terhalang untuk melakukannya, jika terhalang melakukan wudhu maka boleh bersuci dengan menggunakan debu (tayamum).
Berikut salah satu hadis yang menerangkan peritah untuk Wudhu :
سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَهُوَ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ عِنْدَ الْعَصْرِ فَدَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لأُحَدِّثَنَّكُمْ حَدِيثًا لَوْلاَ آيَةٌ فِى كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثْتُكُمْ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَتَوَضَّأُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ فَيُصَلِّى صَلاَةً إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الصَّلاَةِ الَّتِى تَلِيهَا
Aku mendengar Utsman bin Affan radhiyallahu’anhu ketika dia berada di halaman masjid kemudian datang seorang mu’adzin menjelang waktu Ashar tiba. Maka Utsman meminta diambilkan air wudhu, lalu dia berwudhu. Setelah itu dia berkata, “Demi Allah, sungguh aku akan menceritakan kepada kalian sebuah hadits. Kalaulah bukan karena suatu ayat di dalam Kitabullah niscaya aku tidak akan menuturkannya kepada kalian. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah seorang muslim berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian mengerjakan sholat melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosanya sejak saat itu sampai sholat yang berikutnya.’.” (HR. Muslim dalam Kitab At-Thaharah)
Hukum Wudhu ada dua yaitu Wajib dan Sunnah. Sebagaimana dalam kaidah fiqih :
"ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب"
"Sesuatu hal yang wajib (Sholat) tidak bisa sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain (Wudhu) maka hukumnya (Wudhu) menjadi wajib.''
Keterangannya jika melakukan Wudhu dalam rangka menunaikan Sholat Fardhu maka hukumnya Wajib karena Sholat Fardhu hukumnya Wajib. Pengertian ini juga berlaku pada Sunnahnya Wudhu. Misalnya, berwudu dalam rangka membaca Al-Qur'an, maka hukumnya menjadi Sunnah.
0 Response to "Pengertian Wudhu Beserta Penjelasannya"
Post a Comment