Penjelasan Fardhu-Fardhunya Wudhu

Penjelasan Fardhu-Fardhunya Wudhu

Apa yang dimaksud dengan fardhu??Ada berapakah fardhunya wudhu??Bagaimana penjelasannya??

Sobat,, ketemu lagi dengan saya aktor koin30.com. Okeh,, pada kesempatan ini saya akan menjawab pertanyaan diatas, yang mungkin masih banyak diantara sobat yang belum paham atau bahkan tidak paham sama sekali, maka dari itu saya akan mengulas penuh mengenai masalah ini. Berikut sobat simak dengan cermat topik pembahasan fardhunya wudhu agar tidak gagal faham.


Pengertian Fardhu

Sebelum membahas inti dari pembahasan utama yaitu fardhunya wudhu alangkah baiknya sobat  mengetahui terlebih dahulu definisi fardhu. Apa sih yang dimaksud dengan fardhu itu? Fardhu atau dari kata lain kewajiban adalah suatu nama pekerjaan yang harus dilakukan dalam wudhu dan menjadi tolak ukur sah atau tidak wudhunya seseorang, jadi apabila salah satu dari fardhunya wudhu tidak dilakukan maka secara syara' wudhunya tidak sah.

Jumlah Fardhunya wudhu

Menurut mayoritas Ulama berpendapat bahwa fardhunya wudhu jumlahnya ada enam, empat diambil dari Al-Qur'an dan dua dari Hadis :
  1. Niat.
     
  2. Membasuh wajah.
     
  3. Mengusap dua tangan hingga kedua siku.
     
  4. Mengusap sebagian kepala.
     
  5. Membasuh dua kaki hingga kedua mata kaki.
     
  6. Tertib (berurutan).

Sebagian Ulama juga berpendapat fardhunya wudhu ada tujuh dengan menambah : Menggunakan air yang suci dan mensucikan.

Penjelasan Fardhunya Wudhu

  1. Berniat.

    Fardhun yang pertama dalam wudhu yakni berniat. Adapun niat jika dipandang dari segi bahasa berarti memutuskan atau menyengaja, sedangkan jika dipandang secara istilah adalah menyengaja melakukan suatu pekerjaan disertai dengan pekerjaan  tersebut dan tempatnya berada dihati bukan dilisan namun sunah
    hukumnya mengucapkan niat dengan lisan.

    Baca juga : Hakikat Niat Menurut Syari'at Islam.
    Seorang mutawaddi' (orang yang wudhu) boleh mengucapkan niat untuk menghilangkan hadas, berniat diperbolehkannya suatu pekerjaan (sholat dll.) dengan adanya wudhu, berniat melakukan wudhu yang wajib atau bahkan berniat melakukan wudhu saja.
  2. Membasuh wajah.

    Membasuh keseluruhan bagian wajah, batasan yang diukur dari panjangnya yaitu bagian yang berada diantara tempat tubuhnya rambut hingga kedua tulang dagu dan  diukur
    lebarnya yaitu bagian antara kedua telinga.

    Membasuh wajah yang pertama dan berniat dilakukan secara bersamaan, apabila dibagian wajah terdapat sesuatu. Semisal, bulu, daging tambahan (uci-uci) dsb. maka wajib mendatangkan air kebagian tersebut.
  3. Mengusap Dua Tangan Hingga Kedua Siku.

    Dalam arti bagi orang yang memiliki tangan, apabila tidak maka cukup untuk mengira-ngirakan saja. Wajib juga mendatangkan air ke seluruh bagian yang berada pada tangan. Seperti, uci-uci, jari tambahan, rambut, kuku dan wajib membersihakan kotoran yang berada dibawah kuku yang dapat menghambat masuknya air kedalam kulit.
  4. Mengusap sebagian kepala.

    Mengusap sebagian kepala diumumkan bagi laki-laki, perempuan dan orang yang memiliki dua kelamin. Cara prakteknya dengan mengusap bagian rambut kepala meskipun hanya satu rambut saja, tidak ditentukan cara pengusapannya dengan menggunakan tangan, boleh juga dengan menggunakan kain, handuk, kayu dsb.

    Mengusap keseluruhan bagian kepala hukumnya sunah, tidak ada kewajiban mengusap keseluruhannya dan tidak ada kewajiban mengerak-gerakkan dalam pengusapannya.
  5. Membasuh dua kaki hingga kedua mata kaki.

    Fardhu
    ini tidak berlaku bagi orang yang memakai khuf (sepatu) dan bagi orang yang memakainya maka wajib mengusap khuf yang dipakainya. jika di bagian kaki terdapat jari tambahan sebagaiman yang sudah diterangkan diatas maka wajib juga mendatangkan air sampai kebagian tersebut.

    Apabila dibagian kaki (tangan dan wajah) terdapat lubang kecil atau terkena duri yang mana dapat menghambat masuknya air kedalam bagian tersebut maka wajib membasuhnya dan menyopot durinya agar air bisa masuk kedalam. Hal ini disebabkan karena bagian tersebut termasuk anggota dzohir (tampak) yang wajib hukumnya untuk dibasuh.
  6. Tertib (berurutan).

    Fardhunya wudhu
    yang terakhir yakni tertib/beturutan. Tertib adalah mendahulukan fardhunya wudhu yang harus didahulukan dan mengakhirkan fardhu yang harus diakhirkan. Adapun  urutannya dari awal sampai akhir sesuai dengan urutan diatas.

0 Response to "Penjelasan Fardhu-Fardhunya Wudhu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel