Penjelasan Air Yang Dipanaskan Dengan Sengatan Sinar Matahari (Musyammas)
Wednesday, 13 February 2019
Add Comment
Secara medis bahaya menggunakan air ini yaitu dapat menyebabkan pernyakit kusta atau lepra dan juga menjadi tambah parah kustanya bagi orang yang sudah terkena pernyakit itu. hal ini juga termasuk secara syari'at.
Hukum kemakhruhan bisa hilang ketika air yang dipanaskan sudah berubah menjadi dingin dan ketika sudah tidak ada air lagi selain itu, hal ini saat waktu sholat hampir habis, bahkan menggunakan air musyammas menjadi wajib karena dalam keadaan darurat.
Adapun syarat dikategorikan sebagai air musyammas yang makruh untuk digunakan dalam kitab Al Baijuri, hal 29 cetakan Darul Ilmi telah diterangkan sebagai berikut :
- Air berada di daerah yang bercuaca panas. seperti, Yaman dan Hijaz pada saat musim panas. tidak berlaku di mesir dan daerah dingin. seperti, Syam.
- Air berada ditempat yang dicetak. Seperti, besi, tembaga dan timah. Berbeda dengan selain itu seperti tempat yang terbuat dari porselen (tembikar), kayu dan kulit maka tidak makruh menggunakan air musyammas yang bertempat di wadah tersebut.
- Air tidak berada di tempat yang terbuat dari emas dan perak disebabkan kejernihan elemen keduanya.
- Air dipanaskan saat cuaca panas dan digunakan saat suhu air sedang panas.
- Digunakan pada kulit badan, walaupun pada badannya orang yang terkena pernyakit kusta orang mati dan hewan.
- Masih ada air selain air musyammas yang dapat digunakan untuk bersuci.
- Waktu sholat masih longgar sehingga ada kemungkinan untuk mencari air lain.
- Tidak mendapatkan bahaya yang nyata atau dalam dugaan yang kuat. Jika meyakini atau ada dugaan kuat akan muncul bahaya, maka haram menggunakanya
Apabila tidak memenuhi semua syarat tersebut maka tidak makruh hukumya menggunakan air tersebut.
0 Response to "Penjelasan Air Yang Dipanaskan Dengan Sengatan Sinar Matahari (Musyammas)"
Post a Comment