Penjelasan Air Yang Dipanaskan Dengan Sengatan Sinar Matahari (Musyammas)


Dalam pembahasan Empat macam Air tidak luput dari air musyammas atau air yang dipanaskan dengan sengatan sinar matahari, sebagaimana yang sudah kita diketahui menggunakan air musyammas hukumnya makhruh ketika digunakan untuk mensucikan badan. Hukum kemakhruhan tidak berlaku untuk mensucikan pakaian, wadah dsb. meskipun air musyammas  untuk mensucikan pakaian kemudian pakaian tersebut digunakan untuk menutupi badan.

Secara medis bahaya menggunakan air ini yaitu dapat menyebabkan pernyakit kusta atau lepra dan juga menjadi tambah parah kustanya bagi orang yang sudah terkena pernyakit itu. hal ini juga termasuk secara syari'at.
Hukum kemakhruhan bisa hilang ketika air yang dipanaskan sudah berubah menjadi dingin dan ketika  sudah tidak ada air lagi selain itu, hal ini saat waktu sholat hampir habis, bahkan menggunakan air musyammas menjadi wajib karena dalam keadaan darurat.

Adapun syarat dikategorikan sebagai air musyammas yang makruh untuk  digunakan dalam kitab Al Baijuri, hal 29 cetakan Darul Ilmi telah diterangkan sebagai berikut :
  • Air berada di daerah yang bercuaca panas. seperti, Yaman dan Hijaz pada saat musim panas. tidak berlaku di mesir dan daerah dingin. seperti, Syam.

  • Air berada ditempat yang dicetak. Seperti, besi, tembaga dan timah. Berbeda dengan selain itu seperti tempat yang terbuat dari porselen (tembikar), kayu dan kulit maka tidak makruh menggunakan air musyammas yang bertempat di wadah tersebut.

  • Air tidak berada di tempat  yang terbuat dari emas dan perak disebabkan kejernihan elemen keduanya.
     
  • Air dipanaskan saat cuaca panas dan digunakan saat suhu air sedang panas.
     
  • Digunakan pada kulit badan, walaupun pada badannya orang yang terkena pernyakit kusta orang mati dan hewan.
     
  • Masih ada air selain air musyammas yang dapat digunakan untuk bersuci.

  • Waktu sholat masih longgar sehingga ada kemungkinan untuk mencari air lain.

  • Tidak mendapatkan bahaya yang nyata atau dalam dugaan yang kuat. Jika meyakini atau ada dugaan kuat akan muncul bahaya, maka haram menggunakanya

Apabila tidak memenuhi semua syarat tersebut maka tidak makruh hukumya menggunakan air tersebut.

0 Response to "Penjelasan Air Yang Dipanaskan Dengan Sengatan Sinar Matahari (Musyammas)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel