Penjelasan Empat Macam Air Dilihat Dari Sifatnya
Wednesday, 13 February 2019
Add Comment
Pada kesempatan ini saya akan melanjutkan pembahasan sebelumnya tentang masalah air, saya sarankan agar tidak gagal faham alangkah baiknya anda baca Macam-Macam air Yang Sah Digunakan Untuk Berwudhu karena sangat berkaitan dengan pembahasan kali ini. Kesimpulannya hanya ada tujuh macam air yang sah digunakan untuk bersuci, hal ini jika dipandang dari segi keabsahannya atau diperbolehkan untuk digunakan.
Apabila air dipandang dari segi sifatnya : Apakah bersifat suci dan mensucikan atau sebalinya dengan disertai hukum makhruh ataupun tidak? Apakah suci namun tidak mensucikan? Apakah berstatus najis? Dari kesemua sifat tersebut dikelompokkan pada juz'iyyah (keadaan) dan dhobit (batasan/ketepatan).
Maka ketujuh macam air yang tadi itu dibagi lagi menjadi empat golongan. Berikut penjelasan empat golongan air tersebut :
1. Air yang suci zatnya, dapat mensucikan dan tidak makruh digunakan.
Dalam keadaannya air ini suci dan dapat menghilangkan hadas, kotoran dan sebagainya, dalam penggunaannya tidak ada hukum kemakhruhan sama sekali, air ini adalah Air Mutlak dari identitas (nama) yang mengikat. Contohnya, seperti perkataan "air laut" kata laut ini sebagai identitas air, sehingga dengan adanya identitas tersebut tidak membahayakan terhadap kemutlakan air dan Air Mutlak yang asalnya tanpa indentitas, seperti perkataan "air" kata air ini tanpa ada indentitas yang menyertainya. Kedua gambaran air mutlak ini benar semua.
2. Air yang suci zatnya dan dapat mensucikan namun makhruh digunakan.
Hukum kemakhruhan ini hanya berlaku pada penggunaan untuk badan saja, tidak berlaku pada pakaian, wadah dan lain sebagainya. Air ini dinamakan Air Musyammas, yaitu air yang dipanaskan dengan pengaruh sinar matahari. Secara syara' hukum makruh ini hanya berlaku di daerah yang panas dan tempat air tersebut bukan terbuat dari emas dan perak, hal ini disebabkan kejerniahan elemen keduanya. Jika air yang dipanaskan berubah menjadi dingin maka hilanglah hukum kemakhruhan pada air tersebut. Hukum kemakruhan juga berlaku pada air yang sangat panas dan sangat dingin.
Untuk pembahasa mengenai Air Musyammas silahkan baca Penjelasan Air Musyammas.
3. Air yang zatnya suci namun tidak dapat mensucikan.
Air ini ada dua macam yaitu :
- Air yang sudah digunakan untuk menghilangakan hadas atau najis (air musta'mal), termasuk pada kategori air ini yaitu apa bila air tidak berubah dan tidak bertambah volumenya.
- Air yang berubah salah satu sifatnya (rasa, warna dan bau) disebabkan tercampur dengan benda-benda suci, dengan adanya perubahan tersebut menjadikan perubahan nama air, misalnya air yang ditambah sayuran, bumbu masak dll. maka nama air tersebut berubah menjadi kuah.
4. Air yang terkena najis (Mutanajjis).
Air ini ada dua bagian yakni :
- Air yang sedikit atau kurang dari dua qullah terdapat najis, baik air mengalami perubahan atau tidak. Najis tersebut mengecualikan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya saat dibunuh atau disobek bagian tubuhnya. Contohnya lalat, nyamuk dsb. Dan mengecualikan juga bukan najis yang tidak dapat terlihat oleh panca indra.
- Air yang lebih dari dua qullah yang terdapat najis kemudian terjadi perubahan sifatnya, baik berubahnya sedikit ataupun banyak.
Baca juga Ukuran Air Dua Qullah Menurut Ulama
0 Response to "Penjelasan Empat Macam Air Dilihat Dari Sifatnya"
Post a Comment